GridPop.ID - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Dilansir dari laman kompas.com, Bharda E sendiri mengucapkan terima kasih kepada ayah dan ibu Brigadir J yang telah memaafkan perbuatannya karena menembak anak mereka.
"Titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023)
Hal tersebut Bharada E sampaikan kepada Hasto melalui sambungan telepon.
Menurut Hasto, Bharada E sangat senang mendengar vonisnya yang hanya 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Selain itu, Bharada E menitipkan pesan kepada para awak media yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," kata dia.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 2023, Harga Bahan Pokok di Kota Beberapa Besar Alami Kenaikan
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar