GridPop.ID - Desas-desus soal gerakan bawah tanah Ferdy Sambo tak terbukti, Mahfud MD minta publik waspada karena bakal berlanjut ke tingkat banding.
Hal ini karena di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.
Untuk itu masyarakat diminta untuk memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir artikel Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, desas-desus soal "gerakan bawah tanah" yang hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti.
Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.
"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip pada Senin (20/2/2023).
Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.
Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar