Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dalam kasus yang lain, siswi disetubuhi kepala sekolah di rung kantornya.
Kepala sekolah melakukan persetubuhan itu saat korban sedang singgah di sekolahnuya karena hujan dan motornya mogok.
Dilansir artikel Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, pelaku berkirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sekolahnya.
Namun, korban menolak lantaran hendak ke rumah neneknya di Bila.
Saat korban menuju rumah neneknya, kondisi di tengah perjalanan sedang turun hujan dan motornya mogok.
Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
Lalu korban dibawa ke tempat tidur. “Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.
Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar