GridPop.ID - Chat nakal kepsek menguak hubungan terlarangnya dengan siswi SMP.
Curiga saat melihat anaknya yang masih SMP sering telepon diam-diam, orangtua pergoki sang anak melakukan hubungan terlarang.
Ternyata baru ketahuan jika anaknya yang masih SMP tersebut disetubuhi kepsek.
Dilansir artikel Tribun Jatim, seorang kepsek SMP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial IM (50), jadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
IM telah terbukti dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15), di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah.
Pelaku disebut melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tabiat korban.
Anak mereka yang masih SMP kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga pun meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa, betapa kagetnya saat didapati ada percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan orang dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban."
"Bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas AKBP Tonny.
Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga sontak marah dan langsung melapor ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku membenarkan tindakannya.
Bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku, saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya tersebut saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dalam kasus yang lain, siswi disetubuhi kepala sekolah di rung kantornya.
Kepala sekolah melakukan persetubuhan itu saat korban sedang singgah di sekolahnuya karena hujan dan motornya mogok.
Dilansir artikel Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, pelaku berkirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sekolahnya.
Namun, korban menolak lantaran hendak ke rumah neneknya di Bila.
Saat korban menuju rumah neneknya, kondisi di tengah perjalanan sedang turun hujan dan motornya mogok.
Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
Lalu korban dibawa ke tempat tidur. “Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.
Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar