"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.
Sementara itu dilansir dari Bangkapos.com, insiden serupa terjadi di Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ayah berinisial MS (46) tega menghamili anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap kala guru korban curiga perubahan bentuk tubuh muridnya.
Akibat perbuatan pelaku bunga saat ini sampai mengandung 5 bulan
MS kemudian diamankan Anggota Polsek Mendobarat Selasa (14/2/2023) sore setelah mendapatkan laporan kejadian dari kades tempat tinggal Bunga.
"Kita mendapatkan informasi dan laporan dari kades terkait kejadian kemudian kita amankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar