Alasan perceraian menurut undang-undang
Dilansir dari laman kompas.com, salah satu ketentuan yang mengatur pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dikarenakan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
Harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut UU Perkawinan, yakni:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. GridPop.ID (*)
Baca Juga: 4 Manfaat Puasa Ramadan 2023 yang Bisa Bikin Berat Badan Turun, Kok Bisa ya?
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar