Selain itu, Imam Karsono juga sempat mengancam bakal membunuh korban saat terlibat pertengkaran.
Adapun motif pembunuhan itu diakui Imam Karsono lantaran kebiasaan sang istri yang meminta bayaran Rp 700 ribu setiap kali berhubungan intim.
"Iya (itu pengakuan pelaku)," lanjutnya.
Adapun pelaku mengaku sempat hendak dibunuh korban karena di malam sebelum kejadian pembunuhan, keduanya terlibat adu mulut.
"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Sementara pelaku membunuh korban dengan memukul menggunakan tangan.
Korban diduga meninggal lantaran kehabisan darah karena luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar