GridPop.ID - Bahaya pinjol ilegal masih menghantui hingga kini.
Belum lagi ada pinjol ilegal yang menyebar data debitur jika galbay alias gagal bayar.
Melansir Tribun Bali, tak sedikit kasus yang viral menunjukkan sebar data pinjol ilegal dapat mengakses seluruh kontak WhatsApp atau WA debitur.
OJK mengingatkan agar masyarakat tak terjebak dengan pinjol ilegal.
Sebab, pinjol ilegal sering meminta akses yang tak sama seperti pinjol legal.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
Melansir GridFame.ID, berikut ini adalah daftar pinjol ilegal yang sebar data apabila nasabat galbay.
Baca Juga: PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman
Baca Juga: 102 Daftar Pinjol Terbaru yang Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Aman!
Lantas bagaimana mensiasati agar data tak disebar debt collector pinjol ilegal?
Mengutip Kreditpintar.com, simak caranya di bawah ini:
1. Hapus Akses Ijin Pada Aplikasi Pinjol
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Terjebak!
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
2. Laporkan ke Polisi
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU.
Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
3. Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Bali,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar