GridPop.ID - Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tergiur dengan jasa pinjaman online alias pinjol.
Namun sayang, masih banyak yang sering kena tipu pinjol ilegal.
Nah agar tidak kena tipu, sebaiknya kamu simak cara cek pinjol ilegal di OJK berikut ini.
Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seseorang yang akan melakukan transaksi pinjaman uang secara online, disarankan untuk meminjam pada penyelenggara pinjol resmi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?
Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Baca Juga: AWAS Jadi Korban! Berikut 20 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Sebar data Nasabah Jika Galbay
Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek Kirim pesan tersebut
Kamu dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem.
Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.
Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp.
Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp"
Baca Juga: PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar