Korban yang merasa cemas lantas menyetujui pengobatan yang ditawarkan tersangka.
Pengobatan dilakukan di rumah tersangka, saat itu korban diantar orangtua dan ditemani kakak yang merupakan istri tersangka.
Pengobatan dilakukan di dalam kamar tertutup, hanya tersangka dan korban yang diperbolehkan masuk.
"Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.
Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali sebelum akhirnya korban menceritakannya ke orang tuanya dan kakaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar