GridPop.ID - Seorang pria tega melakukan tindakan asusila terhadap sang adik ipar.
Pria itu lantas dilaporkan ke polisi atas perbuatan bejatnya.
Melansir Tribun Batam, insiden pemerkosaan itu terjadi di Lebak, Banten.
Pelaku adalah pria berinisial SL (24).
Korban dan pelaku diketahui tinggal seatap di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Kasus pemerkosaan ini terkuak usai korban melapor kepada istri pelaku.
Korban yang masih di bawah umur melapor kepada sang kakak tentang perbuatan bejat SL.
Adapun tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap adik iparnya di rumahnya sendiri.
Pelaku memanfaatkan momen saat korban sedang sendirian dan tidak ditemani oleh istrinya.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan, sejumlah fakta ditemukan terkait pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Jadi tersangka SL ini, tinggal satu rumah dengan korban IH, yang mana tersangka yang mengurus korban," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (21/2/2023).
Aksi keji SL dilakukan pada 9 Oktober 2022 ketika korban selesai mandi.
SL memaksa dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku adalah buruh serabutan yang kerap memberikan uang jajan saat merayu korban.
"Sehingga korban merasa tersangka baik terhadap korban," ujarnya.
Akan tetapi, kebaikan pelaku ternyata hanya kedok semata.
"Sehinggaa tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi korban untuk melampiaskan hawa nafsu tersangka," katanya.
Aksi pelaku terjadi sekali dan langsung ketahuan.
Saat ini SL sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak di wilayah Jakarta, setelah buron selama 4 bulan.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, aksi serupa terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang pria memperkosa adik iparnya yang berusia 19 tahn dengan modus mengobati korban.
"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Korban yang merasa cemas lantas menyetujui pengobatan yang ditawarkan tersangka.
Pengobatan dilakukan di rumah tersangka, saat itu korban diantar orangtua dan ditemani kakak yang merupakan istri tersangka.
Pengobatan dilakukan di dalam kamar tertutup, hanya tersangka dan korban yang diperbolehkan masuk.
"Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.
Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali sebelum akhirnya korban menceritakannya ke orang tuanya dan kakaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar