Semua bermula saat Mario tersulut emosi usai mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut bahwa pacarnya, AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Mario lantas bercerita terhadap sang rekan, Shane Lukas (19).
Shane lah yang memprovokasi Mario sehingga terjadi penganiayaan terhadap David.
Tak hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Tak sampai di situ, Mario juga tekah meminta maaf atas perbuatannya terhadap David.
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkap Dolfie Rompas yang merupakan kuasa hukum Mario.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Ia berujar, permintaan maaf juga diserukan untuk orang tua dan keluarga korban.
"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar