GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang terjadi pada David masih terus menjadi sorotan publik.
Diketahui, Mario Dandy dan 2 temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pacar Mario Dandy yakni AG (15) pun masih belum bisa bernafas lega meski kini statusnya hanya sebagai saksi.
Ternyata Ag berpotensi jadi tersangka karena ini.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).
Seperti diketahui, AG disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Tak hanya itu, AG juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AG tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.
Sebaliknya, kata Boris, AG bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar