GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang terjadi pada David masih terus menjadi sorotan publik.
Diketahui, Mario Dandy dan 2 temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pacar Mario Dandy yakni AG (15) pun masih belum bisa bernafas lega meski kini statusnya hanya sebagai saksi.
Ternyata Ag berpotensi jadi tersangka karena ini.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).
Seperti diketahui, AG disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Tak hanya itu, AG juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AG tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.
Sebaliknya, kata Boris, AG bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.
"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.
Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.
Desakan masyarakat agar AG, kekasih Mario yang menganiaya D hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.
Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.
Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
AG pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi.
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), koma, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Shane diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.
Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Sebelumnya Shane diduga memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.
"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, Jumat (24/2/2023). GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar