GridPop.ID - Tersangka kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas Rotua, membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20).
Shane Lukas mengungkapkan Mario Dandy pernah memamerkan cara melenggang di jalan tol tanpa harus membayar ketika mengendarai mobil Rubicon.
Hal tersebut diungkapkan Mario Dandy melalui kuasa hukumnya.
Adapun Mario dan Shane berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.
"Dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih," kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan pengakuan Shane, sambung Happy, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.
"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap dia.
Di sisi lain, Shane membongkar peran pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Melalui Happy SP Sihombing, Shane menyebut AG termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, lanjut Happy, Shane menyebut bahwa AG tidak menolong David.
Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.
"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.
Dikutip dari Kompas.com, Shane yang berstatus sebagai teman Mario menjadi sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David.
Diberitakan oleh Kompas TV, Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.
Sebelum peristiwa terjadi, Mario menerima kabar dari saksi berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak baik dari korban pada 17 Januari 2023.
Mario sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada A dan menghubungi Shane pada 20 Februari 2023.
Ketika berkomunikasi, Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami A kepada Shane.
Mendengar cerita dari pelaku, Shane memberikan jawaban, "Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den".
Jawaban tersebut seolah-olah memanas-manasi Mario untuk menyerang David. Mario dan Shane lantas mendatangi David di TKP lalu melakukan penganiayaan.
Shane yang diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel milik Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar