Anda sebaiknya tidak memanfaatkannya untuk keperluan konsumtif dan memperhitungkan kesanggupan untuk membayar cicilannya.
Sebagai informasi tambahan dilansir artikel Tribun Bali, berikut ini beberapa cara untuk mengecek pinjol legal dan berizin OJK.
1. Cek melalui website OJK
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui website resmi OJK.
Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses website www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Selain itu, dapat juga dengan mengakses laman resmi www.ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.
2. WhatsApp OJK
Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:
-Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
-Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
-Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
-Kirim pesan
-Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Dengan cara langsung saja mengetik dan menanyakan salah satu nama Pinjol yang ingin Tribunners ketahui legalitasnya.
Nah itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keamanan penyelenggara Pinjol sebelum melakukan pinjaman.
Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.
Baca Juga: PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman
GridPop.ID (*)
Source | : | Parapuan.co,Tribun Bali |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar