Pelaku yang panik kemudian menghajar korban dengan tangan kosong.
Tak berhenti, KS malah mengambil pisau cutter lalu menggorok leher korban hingga tewas.
Usai membunuh korban, pelaku meninggalkan jasad korban dalam kondisi telanjang bulat di kamar mandi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun kurungan.
“Pasal yang dipersangkakan ke pelaku 338 ayat 1 KUHP pidana diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ucap kapolres.
Kasus serupa pernah terjadi di Tanjung Prioj, Jakarta Utara, Minggu (29/1/2023) pagi.
Seorang residivis kedapatan mencuri motor milik warga.
Diwartakan Kompas.com, Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan, pelaku berinisial RA (37) itu tepergok warga saat melancarkan aksinya.
"Kejadian pada Minggu, 29 Januari 2023, sekira jam 10.00 WIB. Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya pelaku ranmor (pencurian motor)," kata Yamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kompak! 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bakal Ajukan Banding, Termasuk Ferdy Sambo
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar