Saat itu korban masih berusia 16 tahun.
Awal mula kejadian yakni saat korban sedang menonton tv dengan sang ibu.
Lalu pelaku meminta ibu korban masuk ke dalam kamar.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya. Namun korban menolak. Kemudian pelaku memaksa dan menyetubuhi korban," kata Agus.
Kasus ini terkuak usai korban hamil, kakak korban pun melaporkan insiden ini ke polisi.
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar