Ia menjelaskan S diamankan di rumahnya saat sedang tidur siang, Senin (27/2/2023).
Dari pengakuannya, tersangka tidak mengancam korban. Tetapi ia memberikan iming-iming uang senilai Rp 20 ribu dan akan meminjamkan handphone kepada korban.
“Diimingi uang aja sama kasih hp, istri jarang di rumah kalau malam kerja, saya kerja serabutan aja,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya korban kini mengalami trauma dan takut untuk bertemu pelaku.
Ibu korban dan korba mengungsi ke rumah salah satu keluarga.
Kasus serupa pernah terjadi di Lampung, seorang pria berinisial DY (41) buruh serabutan asal Tanggamus tega menculik dan memperkosa anak tirinya, P (9).
Diberitakan Kompas.com, DY menculik korban daru rumah neneknya dan membawa P ke Jakarta.
Begitu sampai di Jakarta, pelaku DY menyewa kamar kost di wilayah Pasar Minggu.
Dennis mengatakan, selama dalam penculikan, korban mendapatkan kekerasan dan tindakan seksual dari pelaku.
Source | : | Kompas.com,tribunkalteng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar