GridPop.ID - Seorang driver ojek online Maxim di Gorontalo melakukan pemerkosaan terhadap pelajar pada Desember 2022.
Tapi tersangka baru diamankan pasca 2 bulan berlalu.
Aksi pemerkosaan dilakukan dengan dalih kedinginan lantaran cuaca sedang hujan.
Adapun korban merupakan penumpang ojek online.
Melansir Tribun Batam, pelaku bernama Wawan Usman (35) telah ditangkap pihak kepolisian.
Wawan sempat melarikan diri usai dilaporkan ke polisi pada akhir Desember 2022.
"Setelah kejadian ketika kamu melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian beserta barang bukti satu unit sepeda motor miliknya.
"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Polisi menerangkan bahwa Wawan tak kuasa menahan nafsu bejatnya ketika mengantar korban pulang ke rumah.
"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.
Baca Juga: PILU, Bocah 14 Tahun Putus Sekolah Usai Dihamili Ayah Kandung, Malu Perutnya Kian Membesar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Melansir Kompas.com, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus ini.
Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Ps Kaur Penmas Bidang Humas AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan kejadian bermula korban NAM (16) memesan ojek online melalui aplikasi.
Korban kala itu memesan ojek online dengan titik penjemputan di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan ke rumahnya, pada Sabtu 17 Desember 2022.
“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut.
Karena merasa takut korban akhirnya mengikuti pengemudi.
Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula,” kata Heny Mudji Rahayu, Selasa (28/2/2023).
Di lokasi tersebut, WU memaksa korban mengikuti perintahnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban pulang tapi tak sampai di titik tujuan.
Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya di Gorontalo menuju Minahasa.
Heny Mudji Rahayu menjelaskan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, Sulawesi Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.
"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar