Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono menegaskan, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait jam mulai kegiatan sekolah di SMA dan SMK Kota Kupang perlu dikaji ulang.
Aris mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
"Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Pihak KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di NTT.
"Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masayarakat," tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar