GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.
Pacar Mario Dandy, AG (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Melansir Tribun Jakarta, AG berada di TKP dan dinyatakan ikut terlibat dalam kasus yang membuat anak pengurus GP Ansor koma.
Fakta ini sekaligus membantah pernyataan pihak kuasa hukum AG soal keterlibatan gadis 15 tahun itu.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AG pacar Mario Dandy tersebtu dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan status AG sebagai tersangka yakni usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.
Adapun AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantgaran berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David hingga Koma, Mario Sempat Ancam Tembak Lewat Chat
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar