GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.
Pacar Mario Dandy, AG (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Melansir Tribun Jakarta, AG berada di TKP dan dinyatakan ikut terlibat dalam kasus yang membuat anak pengurus GP Ansor koma.
Fakta ini sekaligus membantah pernyataan pihak kuasa hukum AG soal keterlibatan gadis 15 tahun itu.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AG pacar Mario Dandy tersebtu dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan status AG sebagai tersangka yakni usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.
Adapun AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantgaran berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David hingga Koma, Mario Sempat Ancam Tembak Lewat Chat
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Itu berarti sudah ada 3 orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Ketiganya yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Tak hanya itu saja, Shane juga merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Sebelumnya, AG membantah terlibat dalam kasus ini.
Melansir Tribun Jabar, hal itu diungkap kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sang klien, ujar Mangata tak mengatahui adanya rencana Mario menganiaya David.
Pasalnya, kala itu AG hanya ingin mengambil kartu identitas miliknya yang dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Bahkan AG juga dikatakan membantu David usai insiden penganiayaan itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar