Alhasil, terdapat dua gugatan cerai dari pihak Ferry maupun Venna.
Sunan menyebut, apabila Venna tidak mencabut gugatannya, maka gugatan tersebut akan ditolak.
"Kemungkinan kalau enggak dicabut, gugatan yang diajukan Venna lewat kuasa hukumnya ditolak. Makanya mungkin lebih baik dicabut daripada malu," jelas Sunan, dikutip oleh tribunseleb.com dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/3/2023).
Adapun keputusan Venna mencabut gugatan merupakan instruksi hakim.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut," papar kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadi.
Kuasa Hukum Ferry Irawan: Venna Melinda Sudah Tutup Pintu Damai
Sebelumnya, Venna Melinda sendiri tegas menutup pintu damai dengan Ferry Irawan.
Dilansir dari laman kompas.com, Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan saat ini Venna Melinda telah menutup pintu damai bagi kliennya.
Ferry sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Baca Juga: Cinta Laura Kritik Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi: Kurang Tidur akan Kurangi Konsentrasi
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar