IYY dan korban ternyata menjalin hubungan pacaran.
Awalnya IYY menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan tujuan jalan-jalan.
Saat di tengah jalan, IYY menghubungi sepupunya yakni WA dan menanyakan apakah kondisi rumahnya kosong atau tidak.
“Pelaku WA ini mengatakan rumahnya kosong, lalu IYY langsung membawa S menuju ke sana,” kata Robi, Kamis (16/2/2023).
Setibanya di sana, IYY membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar.
Korban pun diperkosa secara bergilir oleh IYY dan WA.
Puas melampiaskan hasratnya, pelaku pun mengantarkan korban kembali pulang ke rumah.
“Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya sehingga kedua pelaku ditangkap,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Toraja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar