GridPop.ID - Miris betul nasib anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Pasalnya gadis belia ini diperkosa secara bergilir oleh 3 pria bejat.
Melansir Tribun Toraja, ketiga pelaku pemerkosaan adalah RS (15), I (16), dan MWH (15).
Insiden tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong pada, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Adapun korban diketahui berstatus sebagai siswi SMP.
"Korbannya pelajar SMP. Pelakunya ada tiga orang.
Pelaku RS juga masih SMP dan dua pelaku lainnya sudah tidak sekolah," kata Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Awal mula insiden itu yakni saat korban diajak ke sebuah rumah kosong oleh RS.
"RS menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar yang letaknya di bawah kolong rumah panggung.
Di situlah RS melancarkan aksinya," ucapnya.
Tak lama setelahnya, I dan MWH datang ke lokasi kejadian.
"Dua terduga pelaku ini kemudian menunggu di luar kamar.
Mereka menunggu sambil duduk di balai-balai," tuturnya.
Usai RS puas menyetubuhi korban, dua pelaku lain masuk ke dalam kamar untuk melakukan aksi serupa.
"Terduga pelaku I dan MWF kemudian melakukan rudapaksa kepada korban secara bergiliran," ujarnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Pinrang.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatan bejat mereka yakni melakukan pemerkosaan secara bergilir.
Diamankan pula barang bukti berupa baju korban dan sebuah ponsel.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus erupa menimpa siswi SMP berinisial S (13) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
S menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh WA (19) dan IYY (19).
Akibat kejadian tersebut, dua remaja yang merupakan saudara sepupu itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai dilaporkan oleh orang tua korban.
Baca Juga: Lapangan Golf Jadi Saksi Bisu, 4 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur dengan Ancaman Sebar Video Panas
IYY dan korban ternyata menjalin hubungan pacaran.
Awalnya IYY menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan tujuan jalan-jalan.
Saat di tengah jalan, IYY menghubungi sepupunya yakni WA dan menanyakan apakah kondisi rumahnya kosong atau tidak.
“Pelaku WA ini mengatakan rumahnya kosong, lalu IYY langsung membawa S menuju ke sana,” kata Robi, Kamis (16/2/2023).
Setibanya di sana, IYY membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar.
Korban pun diperkosa secara bergilir oleh IYY dan WA.
Puas melampiaskan hasratnya, pelaku pun mengantarkan korban kembali pulang ke rumah.
“Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya sehingga kedua pelaku ditangkap,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Toraja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar