Setelah itu polisi melakukan mediasi hingga berujung perdamaian antara kedua keluarga yang sempat berselisih.
"Sudah kami minta buat pernyataan. Kedua belah pihak bersedia damai."
"Setelah itu, kami persilakan pulang," kata Supangat.
Sementara itu mengutip Kompas.com, Satreskrim Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan menangkap MT (50) lantaran diduga telah memperkosa seorang remaja disabilitas berinisial HS yang masih berumur 15 tahun.
Aksi tersebut dilakukan di warung miliknya saat korban hendak belanja pada, Sabtu (7/1/2023).
“Saat di dalam warung mulut korban dibekap dan diancam. Jarak warung dan rumah korban berdekatan, pelaku masih tetangga korban. Korban adalah anak disabilitas,”kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Sabtu (11/3/2023).
Atas perbuatannya, tersangka MT dikenakan pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar