GridPop.ID - Seorang gadis berinisial UK (19) nyaris diperkosa oleh tetangganya sendiri.
Insiden percobaan pemerkosaan ini terjadi di Sei Apuk, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Melansir Suar.id, tetangga yang nyaris melakukan pemerkosaan tersebut adalah IR (28).
Ternyata IR dan UK saling kenal dan hidup bertetangga sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Peristiwa dilaporkan Minggu 26 September 2021 sore."
"Dalam pemeriksaan penyidik kami, ada niatan IR untuk melakukan penodaan terhadap kesucian si gadis."
"Ia sudah mengunci pintu rumah yang kebetulan saat itu hanya ada UK sendirian," ujar Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat, Selasa (28/9/2021).
Selama ini UK tinggal di rumah sang bibi yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kuliner di RSUD Nunukan.
Adapun UK kerap bermain di rumah IR karena memang rumah mereka dekat.
"Kebetulan UK ini agak kurang ingatan, kalau diajak bicara tidak nyambung dan menderita epilepsi," ujarnya lagi.
Dikatakan Supangat, UK memiliki perawakan yang cukup lumayan di usianya yang sekarang ini.
Jika ia tidak memiliki kekurangan seperti yang telah disebutkan tadi, tentu banyak pria yang terpesona.
Mungkin saja pesona itu lah yang membuat IR tergoda.
Tapi, IR bak tak ingat anak dan istrinya.
"Niat jahatnya batal karena keburu bibi UK datang, mungkin ada firasat atau entah bagaimana, dia tiba tiba ingin pulang."
"Sampai di rumah, dia curiga karena hampir 20 menit pintu dikunci dari dalam dan tidak dibuka-buka," lanjutnya.
Kecurigaan tersebut membuat bibi UK melapor ke polisi dengan dugaan pencabulan.
Akan tetapi, penyakit ayan atau epilepsi UK mendadak kambuh saat hendak dilakukan visum.
Alhasil pemeriksaan harus ditunda hingga keesokan harinya.
Setelah dilakukan visum, terungkap bahwa organ intim UK masih utuh.
"Siapa yang tidak curiga, pintu dikunci dari dalam, tidak dibuka-buka hampir 20 menit lamanya."
"Yang pasti, belum sampai terjadi niatan jahat itu, tapi karena hasil visumnya menyatakan masih virgin, malah timbul msalah baru, terduga pelaku menuntut nama baiknya dikembalikan," kata Supangat.
Setelah itu polisi melakukan mediasi hingga berujung perdamaian antara kedua keluarga yang sempat berselisih.
"Sudah kami minta buat pernyataan. Kedua belah pihak bersedia damai."
"Setelah itu, kami persilakan pulang," kata Supangat.
Sementara itu mengutip Kompas.com, Satreskrim Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan menangkap MT (50) lantaran diduga telah memperkosa seorang remaja disabilitas berinisial HS yang masih berumur 15 tahun.
Aksi tersebut dilakukan di warung miliknya saat korban hendak belanja pada, Sabtu (7/1/2023).
“Saat di dalam warung mulut korban dibekap dan diancam. Jarak warung dan rumah korban berdekatan, pelaku masih tetangga korban. Korban adalah anak disabilitas,”kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Sabtu (11/3/2023).
Atas perbuatannya, tersangka MT dikenakan pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar