Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:
- Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon
Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- e-ID BPJS Kesehatan
Baca Juga: Isi Chat WA Jadi Bukti, AG dan Mario Dandy Terbukti Susun Rencana Jahat untuk Aniaya David
Source | : | KOMPAS.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar