Biaya pembuatan akta kelahiran
Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.
Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Akta Kelahiran Penting bagi Anak, Cegah Pernikahan Dini hingga Perdagangan Orang
Dilansir dari laman kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya kepemilikan akta kelahiran untuk mencegah anak-anak terkena risiko bahaya.
Adapun, risiko bahaya itu antara lain mengalami pernikahan dini, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi.
"Salah satu faktor yang dapat meminimalisasi risiko-risiko tersebut dan untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran," kata Asisten Deputi.
Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/6/2021).
Endah mengatakan, fungsi akta kelahiran sangat penting untuk mencapai salah satu tujuan pembangunan nasional dan daerah, yaitu terwujudnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.
Sebab, kata dia, anak-anak Indonesia harus memiliki pendidikan yang baik dan terhindar dari risiko-risiko bahaya yang dimaksud.
Akta kelahiran, bisa melindungi mereka dari risiko-risiko itu.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus berperan untuk menjalin kerja sama, termasuk lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugas masing-masing dalam hal ini.
"Karena masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata dia.
Endah memastikan, semua anak Indonesia berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran.
Dengan demikian seluruh pihak perlu berkoordinasi sebagai upaya bersama mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai 93,78 persen.
"Artinya masih ada 6,22 persen atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran," kata dia.
Namun dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran tersebut, kata dia, perlu dilihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.
Antara lain, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain.
GridPop.ID (*)
Source | : | KOMPAS.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar