Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.
Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.
Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.
"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.
"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.
"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.
Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Keluarga David Sebut AGH Tak Menyesal & Sempat Bermain Gitar di Kantor Polisi, Kapolsek Klarifikasi"
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar