GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) saat ini masih ramai dibahas.
Apalagi AGH pacar Mario Dandy (15) juga terseret dalam kasus tersebut.
Terseret dalam kasus penganiayaan, AGH alias Agnes disebut-sebut tak merasa bersalah ataupun menyesal.
Pasalnya, AGH pacar Mario Dandy dikabarkan sempat nyanyi-nyanyi dan main gitar saat diamankan di kantor polisi sesaat setelah diamankan bersama kekasihnya usai menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17).
Hal ini dibenarkan oleh keluarga serta LBH Ansor selaku kuasa hukum David.
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, mengatakan hal itu terjadi di Polsek Pesanggrahan.
Pihaknya menyesalkan perilaku AG dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.
Mengenai hal itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah pelaku AGH bermain gitar dan bernyanyi seperti yang diungkap pihak David Ozora.
“Enggak ada kok yang main-main gitu justru saya selektif ruangan saya di atas dekat penyidik,” kata Kompol Tedjo Asmoro melalui sambungan telepon, Sabtu (4/3/2023).
Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.
Di tempat yang sama, AGH usai peristiwa penganiayaan brutal terhadap David Ozora juga diamankan di situ.
“Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu. Kan orang baru dateng sidik di atas gitu.
Nah, kebetulan ada pemalak dia pengamen dibawa ke atas,”
“Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya,” sambung dia.
Saat itu AGH sempat memegang barang bukti gitar tersebut.
Penjelasan Kompol Tedjo, pihaknya sempat menegur AGH saat menyentuh gitar tersebut.
Kompol Tedjo membantah soal AGH bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
“Jadi nggak ada yg main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar nggak,” tutur Tedjo Asmoro lagi.
Sebelumnya sempat diberitakan, kutipan melalui Twitter kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, dia sempat menyebutkan jika AGH tidak menunjukan tanda trauma.
“Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum,” tulis Mellisa di Twitter-nya.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum David yang lainnya, M. Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).
Melalui penuturan M. Hamzah, keluarga David sendiri yang melihat jika AGH bermain gitar di Polsek Penjaringan bersama tersangka S.
“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,”
“Saat itu keluarga David sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung,” ucap M. Hamzah.
Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku
Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.
Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.
Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.
"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.
Maklumi AGH Tak Ditahan, Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan
Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.
Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.
Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.
"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.
"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.
"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.
Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Keluarga David Sebut AGH Tak Menyesal & Sempat Bermain Gitar di Kantor Polisi, Kapolsek Klarifikasi"
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar