GridPop.ID - Apakah benerima bantuan sosial atau bansos bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 49?
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka.
Melansir Tribun Jakarta, bagi yang berminat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 49 maka segera kunjungi laman www.prakerja.go.id.
Pasalnya, seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 dibuka mulai Senin, (6/3/2023).
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
"Seleksi GELOMBANG 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!" tulis akun tersebut.
Lantas siapa saja yang boleh mendaftar?
Melansir Kompas.com, Kartu Prakerja 2023 dapat diikuti oleh penerima bantuan sosial mulai dari subsidi upah, BPUM, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelonggaran syarat ini dikarenakan skema Kartu Prakerja yang kini dilakukan secara offline.
Nah, siapa saja yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Akhirnya Resmi Dibuka, Buruan Daftar Sekarang Juga!
Syarat pendaftar Prakerja gelombang 49
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.
Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:
Dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).
Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2023
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar