"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya, kekasih AG yang tak lain adalah Mario Dandy bersama Shane Lukas sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar