Sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin (6/3/2023) siang," katanya.
Diketahui bahwa korban memang tinggal sendiri di rumah tersebut.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke daerah Kota Bandung.
Kami bisa mengamankannya, tapi sempat melawan, hingga kami berikan tindakan tegas terukur," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 karena melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
"Ancaman hukuman, minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.
Melansir Tribun Jabar, diberitakan sebelumnya seorang wanita ditemukan tak bernyawa terbaring di atas kasur dan ditutupi selimut di rumahnya pada, Senin (6/3/2023).
"Diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Korban adalah K (49)," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Imron, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (7/3/2023).
Sosok yang menemukan jenazah wanita tersebut adalah kakak korban.
"Kejadian tersebut diketahui oleh saksi selaku kakak kandung korban, karena sudah 2 hari tidak melihat adiknya.
Kemudian didatangi ke rumahnya tetapi pintu depan terkunci dan dipanggil-panggil tidak ada jawaban," kata Imron.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar