GridPop.ID - Betapa teganya pria ini melakukan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap wanita berusia 49 tahun.
Pelaku adalah pria bernama Eko Rudianto (32) warga Arjasari, Kabupaten Bandung.
Melansir Tribun Cirebon, pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).
Ia juga harus digandeng petugas kepolisian, sebab kaki kanannya pincang usai terkena timah panas lantaran hendak kabur saat diamankan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus ini terkuak usai ada penemuan jasad wanita yang ditutupi selimut di dalam rumah yang berada di Arjasari, Senin (6/3/2023).
Pihaknya kemudian gercep melakukan penyelidikan.
"Setelah pelaku diamankan, didapatkan informasi motif berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).
Awal mula tindakan kriminal pelaku yakni hendak melakukan pencurian di kediaman korban pada, Jumat (3/3/2023).
Pelaku hendak mencuri barang-barang korban.
Tapi, pelaku tergoda saat melihat korban selesai mandi dan hanya berbalut handuk.
"Pada saat ingin mengambil TV, korban mengetahuinya.
Saat itu korban selesai mandi dan hanya berbalut handuk.
Korban kemudian berteriak, tersangka berusaha membungkam dan menghentikan teriakan korban, dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung," kata Kusworo.
Pelaku kemudian menyumpal mulut wanita itu menggunakan celana dalam milik korban lantaran terus berteriak.
"Kemudian tersangka mencekik korban pakai tali sepatu, agar korban tidak terus berteriak, dan supaya tidak melawan," ucap dia.
Ketika korban dalam kondisi tak berdaya, tersangka membalikkan posisi tubuh wanita itu dan handuk yang dikenakan terlepas.
"Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana.
Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," ujarnya.
Puas dengan aksinya, tersangka menutup tubuh korban menggunakan selimut dan meninggalkan lokasi.
"Tersangka kabur, membawa ponsel korban, uang sebesar Rp 200 ribu, dan perhiasan emas," kata Kusworo.
Korban, berdasarkan keterangan tersangka masih bernapas saat diperkosa tapi sudah tidak berdaya.
"Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahuinya.
Sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin (6/3/2023) siang," katanya.
Diketahui bahwa korban memang tinggal sendiri di rumah tersebut.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke daerah Kota Bandung.
Kami bisa mengamankannya, tapi sempat melawan, hingga kami berikan tindakan tegas terukur," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 karena melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
"Ancaman hukuman, minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.
Melansir Tribun Jabar, diberitakan sebelumnya seorang wanita ditemukan tak bernyawa terbaring di atas kasur dan ditutupi selimut di rumahnya pada, Senin (6/3/2023).
"Diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Korban adalah K (49)," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Imron, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (7/3/2023).
Sosok yang menemukan jenazah wanita tersebut adalah kakak korban.
"Kejadian tersebut diketahui oleh saksi selaku kakak kandung korban, karena sudah 2 hari tidak melihat adiknya.
Kemudian didatangi ke rumahnya tetapi pintu depan terkunci dan dipanggil-panggil tidak ada jawaban," kata Imron.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar