Permintaan pelaku pun ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian menyebarkan foto tanpa busana milik pelaku melalui akun Facebook miliknya.
"Jadi motifnya tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana agar korban mau mengikuti kemauannya untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini," jelasnya.
Yance mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Dalam kasus ini kita sudah periksa tiga saksi serta menyita dua barang bukti, berupa telepon merek Vivo dan Redmi masing-masing satu unit," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar