Pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengungkapkan motif tersangka untuk keuntungan pribadi.
"Motifnya untuk keuntungan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.
Modus yang dipakai pelaku adalah berpura-pura ingin bertamu dengan memanggil pemilik rumah.
Dia mengucap 'permisi' dan kulonuwun', setelah tidak ada jawaban pelaku lalu beraksi dengan memanjat pagar dan melakukan pencurian.
"Ya langsung beraksi," aku dia.
Menguras Rumah Kosong
Sebelumnya dikabarkan, pencurian terjadi di rumah kosong Jalan Sulawesi, Kampung Sidorejo, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, aksi pencurian itu ketahuan pada Senin (19/12/2022) lalu pukul 06.00 WIB.
Adapun rumah tersebut dalam keadaan kosong yang diduga dimiliki keluarga kaya raya.
Pemilik disebut sebagai pengusaha.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar