Keputusan untuk menghentikan perlindungan didasari pada ketentuan dalam Pasal 32 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006.
Meski penghentian perlindungan dilakukan, Syahrial menegaskan, hal itu tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai JC.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas dia.
Penghentian perlindungan ini, terang Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Richard, Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard.
Harus izin ke LPSK
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan alasan mengapa sesi wawancara harus mendapat izin dan persetujuan dari LPSK.
Dalam pelaksanaan perlindungan, kata dia, terdapat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang sudah ditandatangani Richard.
Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan, seperti tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya.
Kemudian adalah tidak berhubungan dan berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
Selanjutnya adalah agar Richard tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang yang menyangkut pemberitaan tentangnya.
"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan, Richard menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atad persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tutur Rully.
Ia menambahkan, jika wawancara dilakukan usai mendapat surat persetujuan dari pihaknya, penghentian perlindungan terhadap Richard tidak akan terjadi.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Pindah Penjara ke Lapas Salemba
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar