Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Menanggapi keputusan LPSK, tim penasihat hukum BHarada E, Ronny Talapessy ikut angkat bicara.
Menurutnya seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.
"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny dilansir dari Kompas.com.
Ronny bahkan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK soal wawancara Bharada E.
"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar