GridPop.ID - Pihak LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Keputusan tersebut diambil usai pelaksanaan sidang Mahkamah lingkup LPSK.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," papar Syahrial dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Iamemastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
Syahrial lanjut menjelaskan alasan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Menanggapi keputusan LPSK, tim penasihat hukum BHarada E, Ronny Talapessy ikut angkat bicara.
Menurutnya seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.
"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny dilansir dari Kompas.com.
Ronny bahkan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK soal wawancara Bharada E.
"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Batal Mendekam di Lapas Salemba, Bharada E Mendadak Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim, Kenapa?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar