GridPop.ID - Anak Lilis Karlina, RD (15) ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang.
Anak Lilis Karlina juga mengonsumsi narkoba.
Adapun alasan anak Lilis Karlina mengedarkan narkoba yakni tergiur keuntungan demi memenuhi gaya hidup.
Melansir Tribun Jabar, RD ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Diketahui bahwa RD berstatus sebagai siswa SMP dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap RD dilakukan pada, Minggu (12/3/2023).
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris."
Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Masih SMP Sudah Punya Kaki Tangan, Alasan Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Sabu Terungkap
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara." ujarnya.
Di sisi lain, terkuak bahwa RD sudah mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan daftar G di usia 13 tahun.
Melansir Kompas.com, setahun kemudia RD menjadi pengedar dan mulai mengonsumsi sabu.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G.
Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang.
Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
RD mengonsumsi barang haram tersebut dua kali seminggu.
Adapun ia memperoleh sabu dari seseorang yang merupakan teman sepergaulannya di lingkungan rumah.
RD mengedarkan obat daftar G karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Sebab, RD juga kerap minum minuma beralkohol.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah.
Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orang tuanya.
Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar