"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara." ujarnya.
Di sisi lain, terkuak bahwa RD sudah mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan daftar G di usia 13 tahun.
Melansir Kompas.com, setahun kemudia RD menjadi pengedar dan mulai mengonsumsi sabu.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G.
Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang.
Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
RD mengonsumsi barang haram tersebut dua kali seminggu.
Adapun ia memperoleh sabu dari seseorang yang merupakan teman sepergaulannya di lingkungan rumah.
RD mengedarkan obat daftar G karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Sebab, RD juga kerap minum minuma beralkohol.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah.
Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orang tuanya.
Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar