GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menimpa David masih terus mendapatkan perhatian.
Terbaru, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan pada AGH.
Pengacara AGH pun kecewa karena alasan LPSK menolak memberikan perlindungan tak diketahui.
Dilansir dari laman tribunjakarta.com, pengacara perempuan berinisial AGH (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.
Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.
"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.
Baca Juga: Jangan Jadi Alasan Bermalas-malasan, Ternyata Ini Maksud dari Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah
Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," tutur Mangatta.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," tambahnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17), menyeret tiga nama yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Ketiganya adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan berinisial AG (15).
Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
AG sendiri ditetapkan sebagai pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga mengubah kontruksi pasal untuk menjerat ketiga pelaku.
Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat melakukan rekonstruksi kejadian, terkuak perilaku AGH yang justru asyik merokok saat David dianiaya.
Sikap AGH pun juga langsung menjadi sorotan.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tips Hidup Bebas Mata Terasa Perih, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya Berikut Ini
Source | : | TribunJakarta.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar