GridPop.ID - Selebgram ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Imbas penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sebut Andri dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi kini terancam pidana empat tahun penjara.
Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dilansir dari Tribun Seleb.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kombes Syahduddi.
Melansir Kompas.com praktik penipuan berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
Korban merupakan teman dekatnya sendiri.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," kata Syahduddi dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, AL mentransfer untuk yang kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi dengan nilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.
Sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63.
"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," tutur Syahduddi.
Karena merasa heran dengan Ajudan Pribadi, korban AL melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada selebgram tersebut.
"Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," ungkap Syahduddi.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Puas Tiduri 2 Janda Muda, Pria Ini Lakukan Hal Tak Disangka-sangka Agar Bisa Kaya Raya Tanpa Kerja
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar