"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, anak di bawah umur yang menjadi pengedar narkoba tetap bisa diadili.
Mereka yang bisa diadili adalah anak-anak yang ketika melakukan tindakan pidana telah berusia 12 hingga 18 tahun kurang satu hari.
"Jika statusnya hanya sebagai saksi disebut "anak yang berhadapan dengan hukum". Tetapi jika sebagai pelaku atau tersangka atau terdakwa disebut "anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Fickar dilansir dari Kompas.com.
"Hukuman terhadap anak separuh hukuman untuk orang dewasa," terang dia.
Fickar berkata, hukuman penjara kepada anak di bawah umur yang menjadi pengedar nerkoba tidak dilihat sebagai pembalasan.
Tetapi sebagai pembinaan dan pendidikan. "Bahkan ada penjara khusus anak di Tanggerang dengan program yang berbeda dengan narapidana dewasa," tandas dia.
Pada kasus RD, dia dikenai Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lantaran telah mengedarkan narkoba.
Ancaman hukumannya maksimal adalah 10 tahun.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar