Dari keterangan korban yang diterima polisi, dia dicabuli sejak berusia 5 tahun.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.
Pelaku melakukan aksi nya diberbagai tempat, terutama di rumah semenjak bercerai dengan istrinya delapan tahun lalu.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucap dia.
Mayoritas Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan adalah Orang Terdekat
Kepala unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Tangsel merupakan orang terdekat.
"Kejadian terbanyak di rumah tangga dengan orang terdekat sebagai pelaku," ujar Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (11/1/2023) dikutip dari laman kompas.com.
"Memang rata-rata pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang dikenal oleh korban, baik itu sebagai paman, kakek, ataupun tetangga," lanjut dia.
Source | : | Tribunnewsbogor.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar