Namun mereka berdua ditangkap karena menginap di kamar hotel karena dicurigai bukan pasangan suami istri," katanya kepada Harian Metro.
Che Sukri menambahkan bahwa pasangan mahasiswa lainnya mengaku datang dari Johor ke Melaka hanya untuk merayakan ulang tahun mereka sebelum check in ke hotel.
Semua pasangan tersebut ditangkap sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Pelanggaran Syariah Negara Bagian Melaka tahun 1991.
Hingga 20 Maret 2023, kejadian ini masih menjadi viral di Malaysia dan dikomentari netizen.
Wacana Ancaman Pidana bagi Pasangan Belum Nikah yang Menginap di Hotel
Dilansir dari laman kompas.com, rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal ancaman pidana bagi pasangan yang belum nikah menginap atau check in di hotel masih menjadi pro dan kontra.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tak mau terburu-buru untuk menanggapi kebijakan tersebut.
Wakil Ketua PHRI Jateng Benk Mintosih mengatakan pihaknya menunggu perkembangan terlebih dahulu.
"Sejauh ini pasangan yang belum menikah memang tak bisa check in di hotel perhimpunan PHRI. Tapi kita akan menunggu dan melihat perkembangan dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Source | : | Kompas.com,World of Buzz,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar