GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa anak kandung hingga 10 kali.
Dalam aksinya, si ayah kandung bejat ini menggunakan modus mengobati bisul.
Melansir Kompas.com, pelaku yang berinisial DS (50) tinggal di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat beraksi, DS awalnya mencoba untuk mengajarkan sang anak yang berusia 15 tahun agar dapat menjaga diri dari pria hidung belang.
Ternyata modus tersebut digunakan untuk mempermudah aksinya meniduri sang buah hati.
Kian mirisnya lagi, korban sudah beraksi sebanyak 10 kali.
Selain modus jaga diri, DS juga pura-pura mengobati bisul sang korban.
Nyatanya, ayah keji itu kembali memperkosa darah daging sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan, pelaku sempat mengedukasi korban ihwal antisipasi apabila bagian tubuhnya akan disentuh pria.
"Kalau ada laki yang pegang payudara, mencium, dan lainnya dikatakan tersangka kepada anaknya, itu tidak boleh," katanya ditemui di kantornya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (22/2/2023).
DS tak hanya memberi teori, namun juga mempraktekkannya.
Baca Juga: 4 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Padang Sumbar Terancam Hukuman Kebiri
Mulai dari mencium, meraba, dan lainnya.
Saat pertama kali memberitahu, pelaku tidak langsung menyetubuhi korban.
Aksi pelaku dilakukan ketika akan mengobati bisul.
"Lalu (pelaku) membuka baju korban hingga menyetubuhinya," ungkapnya.
Perbuatan bejat DS terungkap oleh sang istri yang juga ibu kandung korban.
Pelaku berhasil diamankan di Kota Bandung.
Sementara dilansir dari Tribun Pontianak, seorang anak berusia 14 tahun di Pontianak terpaksa harus putus sekolah karena hamil anak sang ayah.
Korban merasa malu melanjutkan sekolah karena kondisi perut yang semakin membesar.
Pelaku yakni ayah berinisial AR (47) alias AL tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan juli 2022 lalu.
Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid
Kasus ini sendiri terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.
"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar