Kapsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam miss V.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian W melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu W di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) , dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.
Bayi tersebut lalu dibawa R dengan tujuan dibuang, R kemudian pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen dan dibantu jantungnya, namun nyawa bayi itu tidak bisa tertolong.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan kasus ini telah ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Di hadapan polisi, RY mengakui menjalin hubungan gelap dengan WY hingga hamil.
Lalu, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," kata Anshori dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatan itu, RY dan WY dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Lalu, kata Anshori, pidana ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orangtua korban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar